Oke Nurwan: Kalau Hulu Ketat, Kenapa Takut di Hilir Ilegal?

PERATURAN Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan menuai banyak kritik. Dihapusnya persyaratan dokumen V-Legal—bagian dari skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)—dalam regulasi baru yang terbit akhir Februari lalu tersebut dikhawatirkan membuat pembalakan liar kembali marak di hutan Nusantara. Eksistensi kerja sama perdagangan, tata kelola, dan penegakan hukum antara Indonesia dan Uni Eropa pun terancam.

Aisha Shaidra

Sabtu, 4 April 2020

NAMUN Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan tak sependapat. Dia memastikan aturan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk ekspor industri hilir kehutanan. Kepada Aisha Shaidra dari Tempo, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ini menjelaskan alasan penerbitan kebijakan yang berlaku mulai Mei mendatang tersebut. 

Mengapa syarat V-Legal untuk ekspor industri hilir kehutanan dihapus?
Secara pr...

Berita Lainnya

Mata

Sabtu, 4 April 2020