Mudarat Aturan Baru Menteri Perdagangan
Sabtu, 4 April 2020
Kementerian Perdagangan tidak lagi mewajibkan aturan legalitas kayu untuk industri kayu ekspor. Pembalakan liar akan kembali marak.

PANDEMI Covid-19 memang ampuh dijadikan alasan untuk menerabas apa pun yang bisa dianggap sebagai hambatan. Inilah yang terjadi ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Aturan ini menghapuskan keharusan produsen dan eksportir industri hilir kayu dan kehutanan mengikuti skema verifikasi dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebelumnya, kewajiban ini mencakup seluruh industri perkayuan dan kehutanan dari hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini