Fachmi Idris: Hanya Tersisa Dua Opsi

Baru saja menikmati kenaikan iuran premi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sudah harus menahan senyum lagi. Pada 27 Februari 2020, Mahkamah Agung menganulir Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta mandiri. Simak penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. 

Tempo

Sabtu, 14 Maret 2020

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melihat putusan tersebut bisa menjadi momentum untuk mereformasi program Jaminan Kesehatan Nasional secara keseluruhan. Salah satu caranya adalah menyesuaikan layanan dengan dana yang ada. “Kualitas tidak dikurangi, (tapi) sesuai dengan dana yang dimiliki,” kata Fachmi, Rabu, 11 Maret lalu.



Dengan putusan MA ini, apakah iuran peserta mandiri akan kembali ke ketentuan sebelum dina...

Berita Lainnya