Morat-marit Pensiun Buruh

Mayoritas buruh perusahaan perkebunan negara hanya menerima dana pensiun sebesar Rp 500 atau setara dengan 10 kali ongkos menumpang kencing di WC umum. Perlu mengubah sistem pengupahan.  

Tempo

Sabtu, 10 Oktober 2020

PADA Senin, 5 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin, mengetukkan palu tanda pengesahan setelah meminta persetujuan anggota yang hadir. “Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?” katanya.

Dalam rapat tersebut, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

...

Berita Lainnya