Meterai

PER 1 Januari 2021, tarif tunggal untuk bea meterai sebesar Rp 10 ribu resmi berlaku, menggantikan bea meterai sebelumnya: Rp 3.000 dan Rp 6.000. Penerapannya diatur lewat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 mengenai bea meterai. Undang-undang tersebut memberikan masa transisi selama setahun penuh pada 2021. 

Tempo

Sabtu, 9 Januari 2021

...

Berita Lainnya