Buruh
DI tengah resesi ekonomi karena pandemi virus corona, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober lalu. Keputusan DPR itu memantik gelombang massa buruh di berbagai penjuru kota Indonesia turun ke jalan menolak undang-undang tersebut, yang dianggap mengebiri hak-hak mereka. Di sisi lain, DPR serta pemerintah menganggap Undang-Undang Cipta Kerja bakal menjadi magnet bagi para investor, kendati investor global memprotesnya karena akan merusak lingkungan. Bagi buruh, aturan ini menambah panjang daftar persoalan mereka. Selain saban tahun menuntut gaji yang layak, ribuan buruh kerap mengadu ke lembaga bantuan hukum karena tak mendapat tunjangan hari raya (THR). Persoalan lain adalah kekerasan terhadap buruh perempuan.
Tempo
Sabtu, 10 Oktober 2020