maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat belanja, pasar swalayan, ataupun pasar rakyat pada awal Januari lalu. Meski baru berlaku pada Juli 2020, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 142 Tahun 2019 itu dikritik Kementerian Perindustrian. Menurut Kementerian, pelarangan penggunaan kantong plastik tidak berkorelasi dengan pengurangan sampah. Di luar polemik itu, sampah plastik mengancam kelangsungan hidup biota laut. Sebanyak 1 juta burung dan 100 ribu biota laut mati gara-gara memakan sampah plastik.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.