Ketua Dewan Pers tentang Peraturan Presiden Publisher Rights
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan peraturan presiden tentang publisher rights untuk menjaga keberlanjutan bisnis media.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Butuh tiga tahun bagi pemerintah untuk merampungkan regulasi itu sejak digagas pada awal 2021. Peraturan yang dikenal sebagai publisher rights itu di antaranya memuat kewajiban perusahaan platform digital tak menyebarkan berita buruk serta berbagi hasil kerja sama dengan perusahaan medi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini