Pungutan Sertifikat Tanah
Saat penerimaan sertifikat, kami diminta membeli map atau sampul plastik dari Badan Pertanahan Nasional seharga Rp 100 ribu oleh Pokmas RW 012 Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Padahal sebelumnya kami juga dimintai uang sebesar Rp 900 ribu untuk pembuatan sertifikat tersebut.
Melalui rubrik ini, saya ingin bertanya apakah benar BPN menjual map atau sampul plastik untuk tempat sertifikat PTSL dengan harga Rp 100 ribu? K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini