Kecewa Hukum Indonesia
Pada 7 November 2013, saya diberi perjanjian pengikatan jual-beli. Saya menolak karena perjanjian banyak merugikan pembeli. Tapi saat itu saya terpaksa menandatanganinya setelah 15 hari menunda karena developer menyatakan uang muka 30 persen serta cicilan tiga kali senilai kurang-lebih Rp 220 juta akan hangus.
Saya membayar sampai lunas. Pada 7 Januari 2015, dalam surat identitas debitor saya terdata mutasi kredit di Bank Artha Graha setiap bul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini