Surat Pembaca
Tanggapan BPK
MENANGGAPI Opini Tempo edisi 11-17 Februari 2008 berjudul ”Mengapa ke Polisi atau Mahkamah Konstitusi”, berikut ini dasar pemikiran judicial review atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Pasal 34 ayat 2a huruf b UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini melecehkan kewenangan konstitusional BPK yang diatur UUD 1945, tidak sejalan dengan paket tiga UU di bidang keuangan ne
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini