Aturan Tanggung Menarik Devisa Hasil Ekspor
Aturan yang baru berlaku tak berhasil menarik devisa hasil ekspor. Pemerintah tak berdaya melawan desakan pengusaha.
EKSPORTIR hasil alam Indonesia tak bebas lagi menyimpan devisa di luar negeri. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berlaku mulai bulan ini. Aturan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen devisa hasil ekspor dari empat bidang usaha (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Berdasarkan penerimaan ekspor I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini