Kado Pemilu untuk Warga Tionghoa
KINI, WNI keturunan Ti-onghoa tak lagi memerlukan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) untuk mengurus administrasi kependudukan. Surat itu dinyatakan tak berlaku lagi. Kamis pekan lalu, jaminan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno saat bertemu ratusan warga keturunan Tionghoa di kantornya. "Jika masih ada yang mempersulit, itu bukan kebijakan pemerintah. Atas nama pemerintah yang bertanggung jawab dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini