Chusnul Bebas
Meski terbukti menghina, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah lolos dari hukuman. ”Perbuatan yang didakwakan terhadap Chusnul terbukti, namun perbuatan itu bukan merupakan tindakan pidana,” kata ketua majelis hakim, Makasassau, Rabu pekan lalu. Pengadilan Negeri Jakarta menggelar kasus ini dengan terdakwa Chusnul yang dituding menghina dan mencemarkan nama baik ahli telematika Roy Suryo Nitiprojo.
Ucapan Chusnul yang berbu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini