Lia Eden Divonis 2 Tahun
Pemimpin Tahta Suci Kerajaan Eden, Syamsuriati alias Lia Aminuddin, divonis dua tahun penjara. Kamis pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Lief Sofijullah menyatakan dia bersalah. Perempuan 59 tahun ini dinyatakan terbukti telah menodai agama, melakukan perbuatan tak menyenangkan, dan menebar kebencian.
Pada akhir Desember tahun lalu, Lia Aminudin ber-sa-ma 32 pengikutnya ditangkap polisi. Mereka dievak-uasi seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini