Pemerintah Berdamai dengan Newmont
Pemerintah mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemar-an Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Sebagai kompensasinya, perusahaan penambang emas itu akan memberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.
Kesepakatan itu dibuat dalam ”Perjanjian Itikad Baik”. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie dan Komisaris Newmont Robert Gallagher di Jak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini