Lubang di Kasus Adrian Waworuntu
SEBUAH perkara hukum besar sudah selayaknya ditangani secara hati-hati. Tapi yang sering terjadi di sini, besaran sebuah perkara tidak selalu berbanding lurus dengan keseriusan penanganan aparat. Malah, dalam beberapa kasus, "bolong-bolong" dalam berkas penyidikan ataupun dakwaan seakan-akan sengaja diciptakan, tentu saja dengan maksud "tertentu".
Kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tidak luput dari "bolong" itu. Padahal, di luar sk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini