maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Saatnya Memberlakukan Prinsip Anti-SLAPP

Jaksa penuntut kasus kriminalisasi Fatia-Haris mesti menghentikan upaya kasasi. Mengancam kebebasan berekspresi.

 

arsip tempo : 171519047488.

Hentikan Kriminalisasi Berselimut Kasasi . tempo : 171519047488.

TIM kejaksaan seharusnya mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Meski hukum acara pidana membolehkan jaksa mengajukan permohonan kasasi, akan lebih berfaedah bila penuntut umum itu menerima saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan dua pembela hak asasi manusia ini. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fatia, mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, serta Haris, Direktur Eksekutif Lokataru, tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Kemaritim­an dan Investasi Luhut Pandjaitan. Meski akhirnya hakim mengetuk vonis bebas, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris telanjur menjadi catatan buruk dalam penegakan hak asasi di negeri ini. 

Perkara pencemaran nama yang menjerat Fatia dan Haris sejak awal terkesan dipaksakan masuk pengadilan. Dalam sebuah siniar di YouTube, kedua aktivis hak asasi manusia itu mendiskusikan hasil riset yang menyinggung keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan emas di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Isu yang dibahas Fatia dan Haris jelas menyangkut kepentingan rakyat banyak dan keberlanjutan lingkungan hidup di Papua. Alih-alih membuat hak jawab untuk mematahkan data Haris-Fatia, Menteri Luhut malah melaporkan keduanya ke polisi. Sejalan dengan tuduhan Luhut, di pengadilan, jaksa mendakwa Fatia dan Haris mencemarkan nama dan menghina menteri senior di kabinet Presiden Joko Widodo itu. 

Pendapat Fatia dan Haris sejatinya bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dilindungi, bukan malah dikriminalisasi. Tak ada urgensi atau kepentingan negara apa pun untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan, apalagi sampai ke tingkat kasasi. Langkah jaksa mengajukan permohonan kasasi justru akan memperkuat kesan bahwa mereka bertindak untuk kepentingan penguasa. 

Manuver jaksa menempuh jalur kasasi juga bisa dibaca sebagai strategi lanjutan untuk melemahkan kritik dan partisipasi publik dalam mengontrol penguasa. Padahal, dalam konteks demokrasi, kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat pemerintah sangat diperlukan. 

Jaksa semestinya mempertimbangkan prinsip anti-strategic lawsuit against public participation (SLAPP) dalam hukum lingkungan. Ketentuan itu memberi perlindungan terhadap pembela hak asasi di bidang lingkungan dari kemungkinan pembalasan, seperti kriminalisasi dan gugatan perdata.

Pengabaian jaksa atas ketentuan anti-SLAPP akan membuat masa depan kebebasan berekspresi di negeri ini makin suram. Data Amnesty International Indonesia mengungkapkan setidaknya 535 orang menjadi korban pembungkaman kebebasan berekspresi atas nama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama 2019-2023. 

Alih-alih berkeras mengajukan permohonan kasasi, tim jaksa seharusnya menindaklanjuti informasi tentang potensi konflik kepentingan yang melibatkan Luhut—seperti yang disinggung Fatia dan Haris serta tercatat dalam putusan hakim. Lain cerita bila tim jaksa memang sengaja menurunkan derajatnya dari penegak hukum negara menjadi sekadar centeng penguasa. 

 

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judu "Kriminalisasi Berselimut Kasasi "

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan