maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan. Perseteruannya dengan polisi menguntungkan pemberantasan korupsi.

arsip tempo : 171426565465.

Agar Tak Berhenti pada Firli. Ilustrasi: Tempo: Kendra Paramita. tempo : 171426565465.

FIRLI Bahuri adalah benalu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai pemimpin lembaga antirasuah, ia menggerogoti KPK dari dalam. Alih-alih menjaga muruah Komisi, tindak-tanduknya kerap bertentangan dengan nilai-nilai pemberantasan korupsi. 

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menyeret Firli, merupakan contoh paling anyar. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan memeras dan menerima gratifikasi dari Syahrul yang sedang diusut KPK dalam kasus pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. 

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sejarah kelam pemberantasan korupsi. Ia menjadi Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi sejak lembaga ini berdiri pada Desember 2003. Bukan hanya mencoreng wajah KPK, Firli membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu melorot. Di era Firli, kredibilitas KPK masuk comberan.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton saat KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan politikus Partai NasDem tersebut. Ulah Firli sebetulnya bisa membuatnya dipidana lima tahun penjara karena melanggar aturan penegak hukum bertemu dengan pihak yang sedang beperkara.

Dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri itu dikuatkan oleh sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi, antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat pada Februari-September 2023. Total uang yang ditukar mencapai Rp 7,4 miliar. Bukti yang dikantongi penyidik, serta keterangan 91 saksi yang mengkonfirmasinya, sudah cukup buat polisi untuk menjerat Firli sebagai tersangka. 

Diduga karena alasan tarik-ulur, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sempat menunda-nunda gelar perkara. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Di saat bersamaan, penyidik KPK menelusuri peran Muhammad Suryo dalam kasus korupsi pembangunan jalur ganda kereta api di Jawa Tengah. Pengusaha ini dikenal dekat dengan Karyoto. Firli diduga menyerang balik Karyoto dengan memerintahkan penyidik KPK membidik Suryo. 

Dua teman satu angkatan di Akademi Kepolisian itu seperti siap saling membuka borok. Pimpinan KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dugaan suap tak lama setelah Firli menjadi tersangka pemerasan. 

Saling bongkar aib ini menguntungkan bagi upaya pemberantasan korupsi. Koruptor yang satu diharapkan bisa menyeret koruptor lain, seperti barisan kartu domino yang rontok berurutan. Ungkapan Jawa tiji-tibeh—mati satu, mati semua—yang kerap dikhawatirkan merontokkan kredibilitas lembaga negara justru bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK atau kepolisian. 

Karena itu, sepanjang ada bukti cukup, tak ada alasan bagi KPK tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka, termasuk menguak keterlibatan Karyoto dalam perkara tersebut. Hal ini penting untuk memutus aksi saling sandera antara Firli dan Karyoto yang bisa mengaburkan penanganan perkara korupsi. 

Polda Metro Jaya tak perlu gentar ihwal permohonan praperadilan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi Jakarta mesti membuka seterang-terangnya kasus pemerasan yang menyeret Firli agar publik bisa ikut mengawasi. Jangan sampai karena proses yang tidak transparan, Firli lolos lewat upaya praperadilan. 

Apalagi upaya Firli melobi kiri-kanan tak membuahkan hasil. Sebelum menjadi tersangka, ia berusaha menemui Presiden Joko Widodo meminta bantuan agar proses pemeriksaannya harus mendapat izin presiden. Firli juga diketahui dua kali menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memohon agar perkaranya dihentikan. Kedua upaya itu gagal.  

Kasus Firli pada akhirnya membuka mata kita bahwa keputusan Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat mempereteli wewenang komisi antikorupsi lewat revisi Undang-Undang KPK telah merusak lembaga ini dari dalam. Masuknya Firli dan sejumlah orang dengan integritas buruk hanya bagian kecil dari skenario perusakan itu.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Agar Tak Berhenti pada Firli"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan