Gencatan Senjata Perang Hamas-Israel
Ribuan penduduk Palestina menjadi korban serangan Israel. Kejahatan perang itu mesti dihentikan.
ISRAEL tak menunjukkan tanda-tanda bakal menghentikan gempuran ke permukiman di Gaza meski telah sebulan menghancurkan wilayah Palestina tersebut. Israel mengabaikan seruan internasional untuk mengakhiri serangan yang telah menewaskan ribuan orang, sebagian besar adalah masyarakat sipil.
Berdalih memburu tentara Hamas, kelompok militer Palestina, Israel membombardir rumah, tempat ibadah, dan rumah sakit di Gaza. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan sedang membalas dendam kematian 1.253 warganya yang terjadi akibat serangan roket Hamas pada 7 Oktober lalu. Gempuran roket mendadak oleh Hamas di tengah aneksasi tanah oleh Israel yang terus-menerus di wilayah Palestina telah dijadikan alasan buat melancarkan serangan terbesar dalam 50 tahun terakhir.
Akibat serangan membabi-buta tentara Israel, setidaknya sepertiga bangunan di Gaza hancur lebur. Hingga Jumat, 17 November lalu, serangan Israel membunuh 11.470 warga Palestina. Dua pertiga korban tewas adalah anak-anak dan perempuan. Sebanyak 2.700 orang dilaporkan hilang karena tertimbun reruntuhan bangunan. Kini separuh dari 2,3 juta penduduk Gaza dipaksa mengungsi.
Kelompok Hamas terus melawan, memberi alasan Israel untuk terus melancarkan serbuan masif. Gempuran ke target sipil menjadi bukti pemerintah negara itu telah melakukan kejahatan perang. Dunia internasional meminta mereka menghentikan serangan. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pun memerintahkan gencatan senjata dilakukan karena korban sipil sudah terlalu banyak. Israel mengabaikan permintaan itu.
Bukan kali ini saja Israel mengabaikan PBB. Selama puluhan tahun, Israel memblokade Gaza. Mereka juga terus memperluas wilayah meski Dewan Keamanan meminta pasukan Israel mundur dari Gaza. Dewan itu sudah mengeluarkan 239 resolusi untuk menyelesaikan sengketa penguasaan wilayah Palestina. Israel selalu bergeming. Apalagi hampir semua resolusi diveto oleh Amerika Serikat, penyokong utama mereka.
Baca artikelnya:
Dunia internasional selalu menemui jalan buntu saat mengajak Israel ke meja perundingan. Israel juga tak mudah dibawa ke pengadilan internasional. Meski dituduh sebagai pelanggar hak asasi manusia berat dan penjahat perang, Israel tak bisa serta-merta dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Israel tak ikut bersama 124 negara lain menandatangani Statuta Roma pada 1998, cikal bakal pembentukan ICC.
Tak ada pemenang perang. Rakyat sipil akan selalu menjadi korban. Sejarah mencatat warga Yahudi adalah korban keganasan Adolf Hitler dari Jerman dalam Perang Dunia II. Israel perlu memandang masyarakat sipil di Gaza sebagai korban seperti yang dialami leluhur mereka.