maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Dugaan Manipulasi Impor Emas Siman Bahar

Siman Bahar diduga memanipulasi dokumen impor emas dan surat pajak. Pejabat yang membekinginya harus dijerat. 

arsip tempo : 171487590740.

Tipu-tipu Emas ala Siman. tempo : 171487590740.

PERSEKUTUAN jahat antara pengusaha dan pejabat pemerintahan serta badan usaha milik negara seperti tak mengenal kata surut. Kasus korupsi Siman Bahar kembali mengungkap bahwa aturan ekspor-impor serta ketentuan perpajakan begitu mudah diakali dan dimanipulasi.

Siman Bahar alias Bong Kin Phin bukan pengusaha biasa. Di kampung halamannya di Kalimantan Barat, dia dijuluki Crazy Rich Pontianak. Bisnisnya membentang dari pergudangan dan dermaga bongkar-muat barang hingga perhotelan dan pengolahan emas

Bisnis pengolahan emas Siman kini menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan, serta Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ramai-ramai “mengeroyok” Siman. Mereka mencurigai kejanggalan transaksi bisnis emas Siman yang nilainya sudah mencapai Rp 189 triliun. 

KPK mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Loco Montrado milik Siman dan PT Aneka Tambang (Antam). KPK mencurigai Siman berkolusi dengan pejabat Antam sehingga perusahaannya mendapat kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas.

KPK menaruh curiga lantaran perusahaan Siman tak punya pengalaman yang setara dengan Antam dalam pengolahan anoda logam serta tak memiliki sertifikat internasional. Selain itu, KPK menemukan pelbagai kejanggalan dalam dokumen kontrak antara Antam dan perusahaan Siman. Misalnya, kontrak tak mencantumkan kajian awal serta jumlah pengiriman anoda logam. Semua itu menunjukkan betapa amburadulnya tata kelola PT Antam sebagai perusahaan milik negara. 

Pada 2017, KPK sudah menetapkan Siman sebagai tersangka. Namun upaya KPK menerungku Siman saat itu gagal total. Sebab, Siman melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan mengenai statusnya sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Siman sehingga dia melenggang bebas. KPK melanjutkan pengusutan dan kembali menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Juli lalu.

Pada saat bersamaan, Siman menjadi target penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Siman diduga memanipulasi dokumen sehingga dapat mengimpor emas tanpa dikenai pajak. Di atas kertas, Siman melaporkan emas yang dia impor diolah menjadi perhiasan untuk diekspor kembali. Kenyataannya, perhiasan itu dijual di pasar dalam negeri.

Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menemukan bahwa sejumlah perusahaan Siman diduga memanipulasi laporan pajak. Akibatnya, perusahaan Siman tidak membayar pajak dan dendanya bernilai ratusan miliar rupiah.

Sekian lama Siman mengelabui Antam, Bea-Cukai, dan kantor pajak. Lalu ke mana para penegak hukum dan pejabat pengawasan di Kementerian Keuangan selama ini? Mereka seperti baru siuman setelah tipu-tipu Siman menyebabkan kerugian negara yang demikian besar.   

Selicin-licinnya Siman Bahar, dia tak mungkin menjalankan kejahatannya sendirian. Karena itu, bila benar serius membongkar kasus ini, para penegak hukum seharusnya tidak hanya membidik seorang Siman. Semua pejabat dan aparat yang membekingi kejahatannya mesti dijerat dan diseret ke pengadilan.*

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tipu-tipu Emas ala Siman"

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan