maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kompensasi untuk Korban Gagal Ginjal

Pemerintah tak kunjung membayarkan santunan bagi keluarga anak gagal ginjal. Berbuntut panjang gugatan di pengadilan.

arsip tempo : 171467221031.

Lelet Kompensasi Korban Gagal Ginjal. tempo : 171467221031.

SUDAHLAH jelas menjadi korban, untuk menuntut haknya, keluarga anak gagal ginjal masih harus bersusah payah menempuh jalur hukum. Pemerintah semestinya bergegas membayarkan santunan, tanpa menunggu putusan pengadilan.

Sebanyak 25 keluarga anak korban gagal ginjal menggugat Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah perusahaan produsen dan distributor obat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini buntut rentetan kejadian aneh yang berawal pada pertengahan tahun lalu. Kala itu ratusan anak didiagnosis menderita gangguan ginjal akut. Pemicunya serupa: mereka meminum sirop pereda demam yang mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).

Pemerintah memang sempat melarang peredaran sejumlah obat sirop yang dicurigai mengandung EG dan DEG di atas batas aman. Tapi korban telanjur berjatuhan. Sampai Januari lalu, tercatat 204 anak meninggal dan 152 lainnya menjalani perawatan intensif.

Keracunan obat yang meluas jelas bukan akibat kecerobohan orang tua anak. Hasil investigasi Tim Pencari Fakta Badan Per­lindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyimpulkan BPOM lalai mengawasi bahan baku dan peredaran obat yang me­ngan­dung zat berbahaya itu. BPKN juga menyingkap fak­ta buruknya koordinasi antara BPOM dan Kementerian Ke­se­hatan. Dalam rekomendasinya, BPKN meminta pemerintah membayarkan santunan atau kompensasi kepada korban.

Karena pemerintah tak kunjung menjalankan rekomendasi BPKN, keluarga korban pun mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Mereka menuntut kompensasi Rp 3 miliar untuk anak yang meninggal dan Rp 2 miliar untuk anak yang masih bertahan hidup.

Februari lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin men­janjikan santunan untuk keluarga korban. Namun, hingga kini, janji itu belum dipenuhi. Awal Maret lalu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan kompensasi masih diproses di Kementerian Sosial. Belakangan, Menteri Sosial Tri Rismaharini me­nga­takan kementeriannya tak memiliki anggaran un­tuk menyantuni korban gagal ginjal.

Saling lempar tanggung jawab itu menunjukkan kurangnya empati para pengurus negara kepada korban. Meski tak sebanding dengan nyawa anak yang meninggal, uang kompensasi setidaknya akan meringankan beban keluarga.

Anak yang bertahan dengan perawatan intensif pun sangat memerlukan santunan. Sebab, pemerintah hanya menanggung biaya peng­obatan di rumah sakit lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehat­an. Sedangkan untuk perawatan anak di ru­mah dan ongkos bolak-balik ke rumah sakit, keluarga harus me­ngeluarkan uang yang tak sedikit.


Baca liputannya:


Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa jumlah dan sumber dana kompensasi masih dikaji. Negara seharusnya mengalokasikan anggaran darurat yang bisa cair setiap waktu. Di negara maju saja pemerintah kerap kalah menghadapi gugatan class action, apalagi di Indonesia, yang aparatnya sangat sering berbuat salah atau lalai.

Kita tahu, di negeri ini, polisi begitu sering salah tang­kap atau bahkan salah tembak. Dinas lingkungan kerap lalai meng­awasi pembuangan limbah beracun. Pengadilan pun tak luput dari kesalahan menghukum orang. Negara tak boleh terus-menerus abai membayarkan kompensasi bagi korban kelalaian aparatnya.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Lelet Kompensasi Korban Gagal Ginjal"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan