maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Di Balik Isu Perpanjangan Masa Jabatan

Manuver perpanjangan masa jabatan pejabat publik terus bergulir di periode kedua pemerintahan Jokowi. Menabrak konstitusi.

arsip tempo : 171167446539.

Nafsu Mengulur Masa Jabatan. tempo : 171167446539.

ENTAH mengapa isu perpanjangan masa jabatan pejabat publik terus berdengung pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Ada yang bermanuver untuk mengulur masa jabatan presiden, komisioner pelbagai lembaga, hingga kepala desa. Manuver seperti itu sangat berbahaya.

Manuver terbaru dimainkan salah satu pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Ia menggugat Pasal 34 Undang-Undang KPK yang membatasi masa jabatan pimpinan komisi antirasuah selama empat tahun. Yang mengecewakan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan Ghufron, meski ada hakim yang berpendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam sidang 25 Mei 2023, hakim konstitusi tak hanya menyatakan pasal 34 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tapi juga menambah setahun masa jabatan komisioner KPK, menjadi lima tahun.

Putusan tersebut jelas melampaui wewenang Mahkamah Konstitusi. Kita tahu, MK seharusnya berperan sebagai negative legislator, yakni lembaga yang bisa membatalkan pasal bermasalah dalam sebuah undang-undang. Sementara itu, dengan menambah masa jabatan pimpinan KPK, MK telah bertindak sebagai positive legislator, yang semestinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang.

Seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri dan kawan-kawan, semestinya berakhir pada Desember 2023. Sayangnya, lewat juru bicaranya yang bukan seorang hakim, MK justru membuka ruang penafsiran untuk memberlakukan putusan tersebut secara retroaktif. Sinyal yang sama disampaikan pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Maka muncullah kecurigaan bahwa pemerintah hendak memaksakan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk hingga akhir tahun depan. Wasangka adanya agenda politik yang tersembunyi pun sulit dihindari. Maklum, KPK kini sepenuhnya berada di dalam rumpun eksekutif.

Putusan terbaru juga memperkuat kesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi makin jauh dari konstitusionalisme, yakni semangat membatasi kekuasaan agar tidak diselewengkan. Kini menuntut hakim konstitusi membatasi masa jabatan ibarat meminta mereka menggaruk punggung sendiri. Sebab, hakim konstitusi juga baru mendapatkan “hadiah” perpanjangan masa jabatan. Melalui pembahasan revisi Undang-Undang MK yang sangat cepat, Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun.

Walhasil, dalam konteks upaya pembatasan kekuasaan, keberadaan Mahkamah Konstitusi makin tidak relevan saja. MK justru bisa menjadi jalan pintas bagi pejabat publik di berbagai level untuk mempertahankan kekuasaannya dengan cara seolah-olah legal dan konstitusional.

Karena itu, siapa pun yang bernafsu memperpanjang masa jabatan tak usah lagi berpanas-panasan untuk berdemonstrasi. Ribuan kepala desa, misalnya, tak usah lagi menggeruduk gedung DPR untuk meminta revisi Undang-Undang Desa agar masa jabatan mereka diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka tinggal menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Nurul Ghufron saja yang menggugat sendirian bisa menang, apalagi bila yang menggugat itu ramai-ramai. Kalau sudah begitu, konstitusionalisme di negeri ini tinggal bualan saja.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Nafsu Mengulur Masa Jabatan"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 Maret 2024

  • 17 Maret 2024

  • 10 Maret 2024

  • 3 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan