maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Agar Ekspor Listrik Bebas Konflik Kepentingan

Indonesia akan mengekspor listrik bersih ke Singapura. Ada indikasi benturan kepentingan di balik tarik-ulur pemberian izin.

 

arsip tempo : 171353300991.

Agar Ekspor Listrik Bebas Konflik Kepentingan . tempo : 171353300991.

RENCANA pemerintah membuka keran ekspor listrik ke Singapura merupakan langkah tepat yang harus didukung. Namun kebijakan tersebut harus sepenuhnya memberi manfaat kepada negara, dan lepas dari konflik kepentingan para pejabat pembuatan keputusan.

Sejumlah perusahaan Indonesia sudah mendapat restu dari Otoritas Pasar Energi Singapura pada 2021 untuk menyiapkan pasokan setrum pembangkit listrik tenaga surya di Batam, Kepulauan Riau. Rencana itu berjalan mulus karena didukung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sikap berbeda ditunjukkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Dia mengecam rencana ekspor itu karena masih adanya tarik-ulur pengaturan regulasi di dalam negeri. 

Langkah Luhut ini tidak mengejutkan. Sebab, sejak awal 2022 dia bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sudah menolak rencana ekspor listrik dari pembangkit tenaga surya (PLTS). Perbedaan sikap di antara menteri Presiden Joko Widodo itu berbuntut embargo rencana penjualan listrik ke Singapura. 

Penolakan ini tak berdasar karena, menurut aturan, Luhut dan Bahlil tidak memiliki kewenangan apa pun dalam rencana ekspor listrik. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara menegaskan bahwa listrik bisa dijual ke luar negeri sepanjang memperoleh izin dari Menteri ESDM dengan pertimbangan kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi. 

Belakangan, Luhut dan Bahlil baru membolehkan rencana ekspor setrum setelah ada kesepakatan lanjutan Indonesia-Singapura pada Maret lalu. Namun mereka memberikan syarat: ekspor bisa dilakukan asalkan menggunakan panel surya buatan Indonesia.

Sekilas sikap Luhut itu semata bertujuan menjaga kepentingan nasional agar Indonesia makin mendapat banyak manfaat dari ekspor listrik. Namun belakangan muncul kecurigaan ada potensi benturan kepentingan di balik penolakan tersebut. 

Sebab, TBS Energi Utama turut menjadi anggota konsorsium Inspira. Konsorsium ini yang akan menggaet produsen panel surya global untuk membuat panel di Indonesia, yang kelak harus digunakan oleh siapa pun yang ingin mengekspor setrum ke Singapura.

Luhut adalah pendiri TBS. Luhut mengaku telah menjual sebagian sahamnya pada 2016. Dia masih tercatat menguasai 9 persen saham di perusahaan tersebut dan menyisakan keponakannya, Pandu Sjahrir, sebagai wakil direktur utama.

Kejadian berulang terjadinya konflik kepentingan dalam kebijakan pemerintah dengan bisnis yang terafiliasi dengan perusahaan Luhut sudah sangat mengkhawatirkan. Dari regulasi pemberian insentif mobil listrik, tambang batu bara, hingga bisnis tes reaksi berantai polimerase (PCR) pada masa pandemi Covid-19. Semua terjadi secara benderang, dan seperti mendapat “legitimasi” negara.


Baca liputannya:


Padahal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan tegas melarang semua itu terjadi. 

Ada ancaman pemecatan bagi pejabat yang mengambil keputusan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. Tapi siapa yang berani memecat pejabat tinggi setingkat menteri selain presiden?

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024

  • 24 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan