maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Tak Tuntas Menjalankan Tuntutan Reformasi 1998

Seperempat abad berlalu, gerakan perubahan yang diusung mahasiswa dan masyarakat sipil meredup tanpa perbaikan yang signifikan. Para aktivis tersuruk di kaki kekuasaan.

arsip tempo : 171399265729.

Reformasi Setengah Hati. tempo : 171399265729.

DUA puluh lima tahun berlalu, gerakan reformasi kini berada di titik nadir. Gelombang perubahan yang diusung mahasiswa, buruh, aktivis prodemokrasi, dan berbagai kalangan masyarakat kini meredup. Sejumlah aktivis Reformasi 1998 bahkan sekarang terang-terangan mendukung gagasan dan perilaku yang bertolak belakang dengan tuntutan yang dulu mereka teriakkan.

Gerakan reformasi sebetulnya membawa harapan besar terjadinya perubahan radikal pada demokrasi, keadilan sosial-ekonomi, serta hak asasi manusia. Nyatanya, belum satu pun dari enam tuntutan mahasiswa 1998 tuntas terlaksana.

Tiga tuntutan pertama, yakni supremasi hukum; pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya, tidak dijalankan. Tiga tuntutan lain selesai separuh jalan.

Amendemen konstitusi memang memperkuat kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif. Pemerintah juga telah mengembalikan semua kekuasaan pengadilan kepada MA. Tapi harapan akan praktik hukum yang bersih, adil, dan setara bagi siapa pun belum terpenuhi. Di sisi lain, korupsi masih merajalela di semua level: dari elite sampai pegawai rendahan.

Amendemen konstitusi dan pemberian otonomi yang luas kepada daerah belum tampak membawa perbaikan yang berarti bagi masyarakat. Desentralisasi kekuasaan eksekutif, misalnya, hanya memunculkan kelompok elite dan kroni-kroni baru di daerah tanpa perbaikan yang signifikan pada kesejahteraan dan pelayanan publik. Reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia juga mandek meski Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur perubahan di tubuh ABRI sudah terbit pada 2014.

Perubahan yang tidak tuntas ini sesungguhnya berakar pada kelemahan gagasan reformasi sendiri. Masyarakat sipil yang bergerak pada 1998 sudah puas dan menganggap reformasi selesai dengan jatuhnya Soeharto. Tak ada visi kolektif yang mendorong pembentukan kelompok politik reformis untuk mengawal perubahan.

Lemah dalam mengkonsolidasikan kekuatan sosial-politik, kelompok reformis malah membuka jalan bagi elite lama untuk kembali berkuasa. Mengutip Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, cerai-berainya masyarakat sipil ini memudahkan kekuatan politik lama membajak agenda reformasi. Masuk lewat institusi demokrasi seperti partai politik, parlemen, dan pemilihan umum, mereka membentuk aliansi baru dari pusat hingga daerah.

Tokoh politik yang relatif muda muncul dengan benak yang kadung berkabut perihal agenda reformasi. Berada dalam kartel politik, mereka tak leluasa bergerak jika bukan menikmati pelbagai benefit kartel tadi. Calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo, beberapa waktu lalu, misalnya, mengatakan akan menuntaskan agenda reformasi yang terhambat tanpa mengelaborasi bagaimana dia kelak menjalankan janji itu. Dengan status Ganjar sebagai “petugas partai”, kita patut ragu bahwa dia lebih baik ketimbang Joko Widodo, petugas partai sebelumnya dan presiden saat ini.

Justru di era “petugas partai” arus reformasi cenderung berbalik arah. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di akhir periode kepemimpinan Jokowi yang pertama telah melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. KPK kini berada di bawah kendali pemerintah yang justru harus mereka awasi. Otonomi daerah dicaplok kembali melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan sempat muncul gagasan memperpanjang masa jabatan presiden dan merevisi Undang-Undang TNI agar tentara boleh kembali terlibat dalam urusan sipil.

Sejumlah analis mengatakan kemunduran demokrasi di Indonesia sejalan dengan tren regional. Asia Tenggara memang tengah dilanda otoritarianisme baru: dari Thailand, Filipina, hingga Myanmar, yang baru sebentar berdemokrasi.


Baca liputannya:


Tentu saja kita bisa melihatnya dari sisi lain. Freedom House, lembaga yang memperhatikan demokrasi di pelbagai negara, mencatat, setelah hampir dua dekade terus merosot, sejak tahun lalu secara global perjuangan untuk kebebasan sipil dan pemenuhan hak-hak politik rakyat mendekati titik balik. Dalam laporannya yang terbit pada Maret lalu, lembaga itu menulis: “Aksi melawan represi di Iran, Kuba, Cina, dan di negara-negara otoritarian lain memperlihatkan bahwa hasrat masyarakat terhadap kemerdekaan amat kuat dan tidak ada kemerosotan yang permanen”.

Sejarah memperlihatkan bahwa gelombang perubahan radikal bisa terjadi kapan saja. Hingga awal 1998, beberapa waktu sebelum gerakan reformasi, tidak ada yang menduga Soeharto bisa dijungkalkan.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Reformasi Setengah Hati"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan