maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Cara Mencegah Penipuan Umrah Berulang

Kasus penipuan terhadap jemaah umrah terus berulang. Buah kealpaan pemerintah dalam mengawasi bisnis berjubah ibadah.  

arsip tempo : 171410402567.

Bongkar Total Pengawasan Umrah. tempo : 171410402567.

PENIPUAN oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tak terlepas dari kealpaan pemerintah dalam melindungi masyarakat yang hendak menjalani ibadah umrah. Kalau saja Kementerian Agama selaku regulator penyelenggaraan umrah tegas menindak perusahaan nakal, masyarakat tak akan terus menjadi korban.

Pemerintah seperti tak mengambil pelajaran dari penipuan serupa yang berkali-kali terjadi. Penipuan terbesar, misalnya, melibatkan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), yang menilap uang jemaah senilai total Rp 1,3 triliun pada 2019. Setelah 63.130 calon anggota jemaah umrah First Travel menjadi korban, entah berapa banyak lagi orang yang tertipu.

Dalam kasus PT Naila Syafaah, Kementerian Agama lamban menindak aksi tipu-tipu yang terdeteksi sejak setahun lalu. Pada saat itu banyak anggota jemaah yang diberangkatkan PT Naila Syafaah telantar di Arab Saudi. Sejak saat itu, banyak pula laporan yang masuk ke Kementerian ihwal calon anggota jemaah yang tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian memang memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Namun mereka tak mencabut izin perusahaan sehingga PT Naila Syafaah masih saja menjaring mangsa. Keteledoran pemerintah tersebut melahirkan korban-korban baru.

Bisnis biro perjalanan umrah di Tanah Air sungguh menggiurkan. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki penduduk dengan animo ibadah umrah yang sangat tinggi. Setiap tahun, setidaknya 1 juta warga Indonesia menunaikan ibadah haji kecil itu.

Modus kejahatan PT Naila Syafaah dan perusahaan travel lain tak jauh berbeda. Mereka mengiming-imingi calon anggota jemaah dengan paket perjalanan berbiaya murah hingga di bawah kewajaran. Untuk menutupi kekurangan biaya, penyelenggara umrah memakai jurus gali lubang tutup lubang dengan menipu calon anggota jemaah yang mendaftar belakangan. Akibat tidak meratanya pengetahuan, banyak calon anggota jemaah yang tergiur gula-gula umrah berbiaya murah itu.  

Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama seharusnya mengawasi serta membina penyelenggara umrah dengan ketat. Namun penipuan yang berulang membuktikan bahwa direktorat tersebut tak bekerja dengan baik. Karena itu, pemerintah seharusnya merombak total struktur dan mekanisme kerja direktorat tersebut. 

Kementerian Agama juga perlu memperketat pemberian izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Salah satu caranya adalah menaikkan jaminan deposito atau garansi bank yang wajib disetor perusahaan umrah. Jaminan perusahaan, yang hanya Rp 100 juta, terlalu kecil untuk biro perjalanan wisata religi dengan angka peminat yang begitu tinggi. Tingginya uang jaminan setidaknya bisa menyaring biro perjalanan abal-abal.

Meski berlabel ibadah, penyelenggaraan umrah bagi para agen travel tak ada bedanya dengan bisnis perjalanan wisata ke negara lain. Potensi keuntungannya sama-sama menggiurkan. Karena itu, pemerintah perlu melindungi anggota jemaah umrah, terutama yang tak memiliki informasi memadai, seperti diwajibkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Agar penipuan tak berulang, pemerintah wajib memastikan semua biro perjalanan memenuhi standar pelayanan minimum untuk jemaah umrah.

Opini ini terbit di edisi cetak dengan judul "Bongkar Total Pengawasan Umrah"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan