Antidemokrasi Rancangan KUHP
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sarat ancaman hukuman atas hak privat dan politik. Antidemokrasi.
PENYUSUN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengabaikan prinsip bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melindungi hak berpolitik dan privasi warga negara. Akibat pengabaian itu, naskah revisi KUHP justru bersemangat menghukum penggunaan hak asasi tersebut.
Pasal 218 rancangan tersebut, misalnya, berisi hukuman bagi siapa saja yang dianggap menghina presiden. Para penyusun RKUHP terkena amnesia sejarah bahwa Indonesia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini