Gincu Baru UU ITE
Tiga pejabat setingkat menteri mengeluarkan surat keputusan bersama untuk menafsirkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cuma lipstik yang tak menyentuh substansi masalah.
DI Indonesia, jika Anda tertimpa kemalangan karena ketidakadilan, Anda tak boleh mengeluh di media sosial atau di depan wartawan, apalagi mengkritik aparat karena perkara Anda ditangani dengan buruk. Karena ketidakadilan menyangkut sistem, keluhan Anda sangat mungkin menyangkut dan menyinggung orang lain atau sebuah lembaga. Jika mereka terluka, hidup Anda akan runyam karena bisa berurusan dengan hukum.
Pasal 27 dan 28 dalam Undang-Undang Inform
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini