Utamakan Sains, Bukan Fatwa
Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia untuk vaksin AstraZeneca seharusnya tak menjadi pertimbangan dalam program vaksinasi Covid-19. Urusan kesehatan butuh pertimbangan medis dan sains, bukan fatwa.
KEPUTUSAN Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram--meski masih bisa digunakan dalam keadaan darurat--patut dikecam beramai-ramai. Jika kelak terbukti fatwa ini membuat banyak orang menolak divaksin Covid-19 dan Indonesia gagal mencapai kekebalan bersama (herd immunity), yang sangat dibutuhkan dalam pengendalian pandemi virus corona, MUI tak boleh cuci tangan. Mereka harus ikut bertanggung jawab.
Kontr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini