Mudarat Tentara Berniaga
Di Pasuruan, Jawa Timur, Batalion Zeni Tempur bersitegang dengan rekan bisnis mereka dalam pengelolaan pompa bensin. Saatnya kembali menertibkan tentara berbisnis.
CERITA tentang tentara berbisnis semestinya sudah lama tamat. Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit dilarang memiliki atau menjalankan perniagaan apa pun terhitung lima tahun sejak undang-undang itu diteken.
Boro-boro masuk barak, sejumlah prajurit tetap berbisnis bahkan bersengketa dengan partner dagang mereka. Di Pasuruan, Jawa Timur, Batalion Zeni Tempur 10/Jaladri Palaka 2 Komando Cadangan Stra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini