Jangan Gegabah Menuduh SARA
Seorang wartawan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditahan dengan tuduhan menyebarkan kebencian antarsuku dalam tulisan konflik lahan perusahaan perkebunan. Seharusnya selesai di Dewan Pers.
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan tak sepatutnya memproses kasus jurnalistik yang melibatkan wartawan situs Banjarhits, Diananta Putra Sumedi. Menahan dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi menuding Diananta menyebarkan informasi yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Padahal, lewat rekomendasi Dewan Pers, kasus ini sudah selesai pada Februari lalu.
Sengketa berawal dari artikel “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini