Langkah Mundur Aturan Pelaporan Korupsi
Peraturan pemerintah tentang pelaporan kasus korupsi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September lalu merupakan langkah mundur. Bukan hanya jumlah hadiah bagi pelapor kini dibatasi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini juga sarat kelemahan.
Peraturan ini menggantikan aturan serupa yang diterbitka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini