Satwa Langka Klangenan Pejabat
SITI Nurbaya semestinya memberi contoh berperilaku taat terhadap larangan memelihara satwa langka. Ironisnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabinet Presiden Joko Widodo itu justru diduga kuat melanggar ketentuan yang dibuat lembaganya sendiri.
Larangan memelihara satwa yang dilindungi karena populasinya makin berkurang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Undang-undang itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini