Menghapus Diskriminasi di KTP
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan perlu diapresiasi. Mahkamah menghapus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan dalam kartu tanda penduduk. Kini mereka berhak mencantumkan "kepercayaan" yang dianut dalam KTP seperti yang berlaku bagi pemeluk agama yang diakui pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri mesti segera membuat aturan baru untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang diba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini