Ahok Tidak Menistakan Agama
KEPUTUSAN jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama menunjukkan penegak hukum memaksakan peradilan Basuki. Ahok--sapaan akrab Basuki--seharusnya dituntut bebas karena tidak terbukti menistakan agama seperti dituduhkan kepadanya.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam persidangan pada Kamis pekan lalu. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini