Pupusnya Hak Mengetahui Kasus Munir
PEMERINTAH patut dipersalahkan atas pembatalan kewajiban publikasi hasil penyelidikan tim pencari fakta pembunuhan Munir. Keberatan dari kantor Sekretariat Negara membuat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggugurkan putusan Komisi Informasi Pusat.
Publik belum mengetahui betul siapa yang bertanggung jawab atas kematian aktivis hak asasi manusia Munir pada 7 September 2004. Kesempatan itu terbuka setelah Komisi Informasi mengabulkan permohon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini