Jangan Gusur Komisi Aparatur
RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara sungguh gegabah. Komisi yang baru berusia dua tahun ini bertugas menjaga sistem merit dan mengawasi perilaku aparatur sipil. Penggusuran Komisi Aparatur hanya akan membuat reformasi birokrasi berjalan mundur.
Penghapusan Komisi Aparatur itu tertuang dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kalangan anggota DPR mengusulkan pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini