Dalih Melindungi Dasar Negara
KOMUNISME rupanya masih menjadi momok bagi segelintir orang di negeri ini. Ideologi yang sudah bangkrut, bahkan di negara-negara komunis, itu masih dianggap ancaman serius bagi kelestarian dasar negara Pancasila. Bahkan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat merasa perlu menyepakati rancangan dua pasal—pasal 219 dan 220—tentang larangan penyebaran ajaran komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini