Tambal-Sulam Pengampunan Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengaturan tambahan pelaksanaan undang-undang pengampunan pajak ibarat dua sisi uang logam. Di satu sisi, peraturan nomor 11/PJ/2016 itu melegakan wajib pajak yang risau akan kesimpangsiuran implementasi amnesti pajak. Ketentuan baru itu menegaskan program pengampunan pajak tidak berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.
Di sisi lain, peraturan Direktur Jenderal Pajak itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini