Barang Kedaluwarsa di Restoran Cepat Saji
UNTUK waktu yang lama, pemenuhan hak konsumen di Indonesia telah menjadi barang langka. Sudah sering kita mendengar cerita tentang makanan mengandung bahan berbahaya—seperti pewarna pakaian dan boraks—dijual di pasar atau tempat jajanan sekolah. Berkali-kali kasus semacam itu ditemukan, berkali-kali pula tak jelas ujung ceritanya.
Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini