Menohok Hakim Ad Hoc
DEWAN Perwakilan Rakyat sebaiknya menampik usul agar hakim ad hoc tak dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Memenuhi keinginan ini akan menghambat upaya mengembangkan peradilan yang sehat, yakni peradilan yang transparan dan jujur sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas.
Permintaan yang aneh itu muncul di tengah proses penggodokan RUU Jabatan Hakim di Badan Legislasi DPR. RUU inisiatif Dewan itu memuat 57 pasal yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini