Transaksi Triliunan dari Penjara
LEMBAGA pemasyarakatan di negeri ini bisa membatasi ruang gerak narapidana untuk tetap berada di dalam penjara, tapi tidak untuk kegiatannya setiap waktu. Napi narkotik masih bisa mengakses barang haram itu karena ada pemasoknya. Bahkan napi yang berstatus pengedar bisa mengatur transaksi dari dalam bui. Jumlah transaksi pun semakin besar, sampai triliunan rupiah.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf menemukan transak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini