Dua Wajah Baznas
MEMPERTAHANKAN keberadaan Badan Amil Zakat Nasional dengan wewenang seperti sekarang sama saja dengan melegitimasi kekeliruan. Baznas, disadari atau tidak, adalah institusionalisasi dari dua fungsi yang semestinya dijalankan dua lembaga yang berbeda: pengawas dan operator.
Entah bagaimana penyusunan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berlangsung. Tapi adanya pasal-pasal yang menjadikan Baznas berwajah ganda itu sungguh s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini