Kontroversi Pasal Aborsi
CEROBOH betul Kementerian Kesehatan saat mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. Munculnya pasal kebolehan melakukan aborsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 itu memancing kontroversi. Kisruh pasal itu menunjukkan betapa pemerintah tak menyiapkan aturan ini dengan matang.
Peraturan yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli lalu itu sebenarnya patut dihargai. Setelah berbilang ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini