Gugatan Rapuh Prabowo Subianto
TAK ada yang istimewa dari langkah Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mempersoalkan hasil Pemilihan Umum 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa dicurangi bisa menggugat ke Mahkamah.
Ini juga bukan gugatan pertama sejak 1999—saat pemilu demokratis pertama digelar pascareformasi. Lima tahun lalu, pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo mengambil lan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini