Halal-Haram Pendidikan Kita
BANYAK jalan memperbaiki pendidikan di negeri ini, tapi tak semuanya halal. Setidaknya satu jalan telah difatwakan haram oleh Mahkamah Konstitusi, 8 Januari lalu. Pemegang tafsir Undang-Undang Dasar telah menyatakan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945, sehingga program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihentikan.
Dalam putusan setebal 205 hal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini