Mufakat, Sebelum Pengadilan
UNDANG-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa sejumlah perbaikan menggembirakan. Pengadilan anak-anak yang melanggar hukum, seturut produk legislatif baru ini, wajib berfondasikan semangat perbaikan, bukan hukuman. Segera terasa jaminan perlindungannya lebih kuat ketimbang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Antara lain, ada kewajiban mufakat untuk menyelesaikan masalah di luar institusi pengadilan, bila hukuman anak di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini