Berpacu Ekspor Tambang Mentah
PEMERINTAH mesti ketat mengawasi ekspor besar-besaran bahan mentah tambang. Langkah pengawasan itu kini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012—tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral—yang mulai berlaku 6 Mei.
Tak ada pilihan lain, pemegang izin usaha pertambangan dan pertambangan rakyat kudu melaksanakan ketentuan baru ini.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini