Calon Presiden Jalur Nonpartai
WALAU tidak baru, gagasan ini sudah saatnya disokong. Dewan Perwakilan Daerah pekan lalu melontarkan ide calon presiden perseorangan. Seseorang bisa menjadi kandidat RI-1 tanpa melalui jalur partai politik. DPD lalu menuangkannya dalam paket perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945. Jika mendapat dukungan memadai—dan seharusnya memang begitu—usul ini bakal dibahas di Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Agustus mendatang.
Sejau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini