Putusan Mengerikan Pembunuh Wartawan
Putusan bebas bagi terdakwa pembunuh kontributor Sun TV tidak hanya mengecewakan, tapi juga mencemaskan. Vonis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku, itu menjadi bukti betapa kebebasan berpendapat belum benar benar bisa dilaksanakan. Tanpa bisa dipraktekkan, jaminan kebebasan yang dikukuhkan konstitusi, termasuk bagi pers, niscaya akan meniadakan kebebasan itu sendiri.
Vonis yang menjadikan terdakwa—Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, Syahar Renu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini